Hukum & Syariah

Resmi Berlaku 2026, MUI Puji KUHP Baru sebagai "Karya Agung" Namun Kritik Keras Pasal Nikah Siri & Poligami

Rabu, 07 Jan 2026 Jakarta Tim Redaksi DiMAN
Hakim dan Palu Sidang Ilustrasi: KUHP Baru resmi menggantikan produk hukum kolonial Belanda mulai Januari 2026. (Sumber: Unsplash)

JAKARTA - Awal tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi sistem hukum Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akhirnya resmi berlaku efektif secara nasional, menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda yang telah dipakai selama lebih dari satu abad.

Namun, euforia dekolonisasi hukum ini diwarnai ketegangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (7/1/2026) menyampaikan sikap ganda: di satu sisi memberikan apresiasi tinggi, namun di sisi lain melayangkan kritik tajam terkait pasal-pasal kesusilaan yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi ajaran agama Islam.

Apresiasi: Lepas dari Bayang-bayang Penjajah

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, dalam konferensi pers pagi ini, menyebut pengesahan KUHP Nasional ini sebagai sebuah pencapaian monumental. Menurut MUI, ini adalah hadiah bagi identitas bangsa yang akhirnya memiliki hukum pidana buatan anak bangsa sendiri, yang nilai-nilainya digali dari Pancasila, bukan dari hukum Eropa kuno.

"Kami mengapresiasi KUHP ini sebagai 'Masterpiece' anak bangsa. Ini bukti kedaulatan hukum kita. Kita sudah lama merindukan hukum yang lepas dari nuansa kolonial dan lebih sesuai dengan norma ketimuran."

— Pernyataan Resmi Majelis Ulama Indonesia

Kritik Tajam: Pasal Nikah Siri & Poligami

Meski memuji, MUI memberikan catatan merah yang sangat serius. Sorotan utama tertuju pada pasal yang mengatur tentang perkawinan. Dalam KUHP baru, terdapat aturan yang memperluas ranah pidana bagi pelaku nikah siri dan poligami tanpa izin pengadilan.

MUI menilai ada ketidaksinkronan antara Hukum Negara (Positif) dan Hukum Fiqih (Agama). Dalam pandangan Islam, nikah siri (nikah di bawah tangan) selama memenuhi syarat dan rukun nikah adalah SAH secara agama, meskipun tidak tercatat negara. Namun, KUHP baru dikhawatirkan dapat menyeret pelakunya ke ranah pidana (penjara/denda) jika ada aduan.

Hal ini dinilai MUI dapat mengkriminalisasi ulama atau masyarakat yang menjalankan syariat agama namun terhambat administrasi negara. "Pasal ini berpotensi menjadikan perbuatan yang halal di mata Tuhan menjadi haram (kriminal) di mata Negara. Ini yang kami minta untuk ditinjau ulang lewat Judicial Review," tegas perwakilan MUI.

Potensi Kriminalisasi Suami-Istri

Kekhawatiran terbesar adalah pada pasal perzinahan dan kumpul kebo yang deliknya diubah. Meskipun dimaksudkan untuk menjaga moralitas, namun penerapannya pada pasangan nikah siri bisa menjadi bumerang. Pasangan yang sah secara agama bisa dituduh melakukan kumpul kebo (kohabitasi) jika ada kerabat yang tidak setuju dan melaporkannya ke polisi.

MUI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk sangat berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal karet ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Pusing Mengikuti Berita Politik? Jaga Kepala Tetap Dingin!

Diskusi politik boleh panas, tapi kepala harus tetap dingin. Jaga fokus dan ketenangan pikiran dengan aromaterapi dan herbal alami.

Cek Solusi Herbal DiMAN

Apa Langkah Selanjutnya?

Menanggapi polemik ini, beberapa organisasi massa (Ormas) Islam dikabarkan tengah menyiapkan berkas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Mereka menuntut tafsir konstitusional bersyarat agar pasal-pasal tersebut tidak menyasar praktik ibadah (pernikahan agama) yang dijamin oleh konstitusi.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu liar di media sosial. "Kita tempuh jalur konstitusional yang beradab. Jangan sampai niat baik memperbaiki hukum ini malah memecah belah bangsa," tutup pernyataan MUI.

📚 Referensi Berita & Sumber Data:
  • Pernyataan Pers Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait KUHP Baru.
  • Analisis Hukum: "Tantangan Penerapan KUHP Nasional 2026" - Fakultas Hukum UI.
  • Laporan Media Nasional: Republika & Kompas (Topik: Polemik Pasal Nikah Siri).